DPMD Kukar Ajukan Penilaian Pemusnahan Arsip Usang, Kadis Arianto: Ini Bagian dari Tertib Administrasi Pemerintahan
(Rapat usulan pemusnahan arsip dilingkungan DPMD Kukar yang dihadiri pihak Diarpus Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.
Hal ini dibuktikan dengan
partisipasi aktif dalam program penilaian arsip yang dilaksanakan oleh Dinas
Kearsipan Kukar, sebagai bagian dari pengelolaan arsip dinamis dan statis di
lingkungan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto menyampaikan bahwa pihaknya
telah dijadwalkan untuk mengikuti kegiatan penilaian arsip oleh tim dari Dinas
Kearsipan Kukar.
Program ini merupakan
kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di Kukar sebagai bentuk implementasi tertib arsip berdasarkan aturan kearsipan
yang berlaku.
“Penilaian ini penting
karena menyangkut pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai prosedur.
Hari ini, kami dari DPMD Kukar dijadwalkan untuk dilakukan penilaian arsip oleh
tim dari Dinas Kearsipan,” ujar Arianto Kamis (19/06/2025) via telpon.
Arianto mengaku pihaknya
sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diusulkan untuk ditinjau dan dinilai,
khususnya arsip-arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna administrasi,
hukum, ataupun informasi.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, arsip-arsip yang diajukan sebagian besar merupakan dokumen lama
yang telah berusia cukup panjang, bahkan ada yang mencapai lebih dari 10 tahun.
Arsip-arsip tersebut sudah
tidak digunakan lagi dalam aktivitas pelayanan maupun pengambilan keputusan di
lingkungan DPMD.
“Sebagian dari arsip yang
kami ajukan untuk dinilai itu bahkan sudah berusia hingga satu dekade. Namun
sebelum dilakukan pemusnahan, tentu harus melalui tahapan penilaian dulu,”
katanya.
“Tim dari Dinas Kearsipan
akan memverifikasi, menilai, dan memberi rekomendasi. Jika dinyatakan layak
dimusnahkan, barulah proses lanjutan bisa dilaksanakan,” tambah Arianto.
Ia menegaskan bahwa proses
penilaian dan pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Semuanya harus mengacu
pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan serta regulasi turunannya,” tegasnya.
Dengan demikian, Arianto
menyebutkan bahwa usulan pemusnahan arsip tidak hanya sekadar membuang dokumen
lama, tetapi ada proses yang transparan, legal, dan akuntabel.
“Kami menghargai
pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari memori organisasi. Tidak semua
arsip bisa dimusnahkan, karena ada arsip yang bersifat permanen, ada yang
bernilai historis, dan ada juga yang masih memiliki relevansi hukum,” tutur
Arianto
Menurutnya juga penilaian
dari lembaga kearsipan sangat dibutuhkan sebelum dilakukannya pemusnahan arsip.
Selain itu dengan dilakukanya tertib tata
kelola arsip ini, dinilai juga sebagai langkah yang dimaksudkan untuk
meningkatkan tata kelola dokumen yang mendukung efektivitas layanan publik di
DPMD Kukar.
Arianto menyebut bahwa
arsip yang masih aktif dan dibutuhkan tetap dipelihara dengan baik dalam sistem
pengarsipan internal DPMD. Dengan langkah ini, dirinya menekankan bahwa DPMD
Kukar pun berkomitmen.
Bahwa pengelolaan arsip
bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun
lembaga yang bersih, tertib, dan transparan demi pelayanan publik yang
berkualitas
“Tentunya tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kerja
yang rapi, efisien, dan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya. (Adv/Tan)